JURI BURUNG
AMANAH-JUJUR-PROFESIONAL


SELAMAT DATANG DI CHANNEL JURI BURUNG JANGAN LUPA SUBSCRIBE- LIKE -SHARE "JURIBURUNG" YOUTUBE




GALERI PIALA MURAH

BOXER TROPHY 2023

ANDROID SIMULATOR

IMG-20230719-WA0041 1
GALERI PIALA MURAH
SAVE 20190207 021512

Welcome to JURIBURUNG

TIGA JENIS HAKIM, HANYA SATU YANG MASUK SURGA

Menarik disimak, hadis yang sangat populer yang dirawikan oleh para pengarang kitab Sunan bahwa para hakim itu hanya tiga orang. Satu orang di surga dan dua lainnya di neraka. Seorang yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di surga. Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran. Ia di neraka. Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka. (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jadi, hakim yang dalam hal ini spesifik di Team Penjurian Burung Berkicau dituntut benar dan jujur dalam bekerja berdasarkan hadis di atas agar tidak bekerja culas dan curang Hadis ini, menurut pakar hadis, al-Munawi, merupakan teguran dan peringatan bagi para hakim agar mereka menjaga kejujuran dan integritas yang tinggi.

Dalam Alquran, para penguasa dan semua aparat penegak hukum, termasuk para hakim yang dalam hal ini para Team Juri, dipatok untuk memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat ini, sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktik mafia kecurangan khususnya di lomba burung. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).



SIFAT & CIRI JURI PROFESIONAL

PROFESI merupakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya. Karena itu, tidak semua pekerjaan menunjuk pada sesuatu profesi. Untuk memahami lebih dalam, menurut Robert W. Richey sebagaimana dikutip oleh Suharsimi Arikunto, memberi batasan ciri-ciri yang terdapat pada profesi.

1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar palayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian,
8. Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Di lain pihak, D. Westby Gibson (1965) dalam Suharsini Arikuto, juga membuat ciri-ciri khusus apa yang sebenarnya dimaksud sebuah profesi itu. Ia menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi:
1. Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi.
2. Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
3. Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional
4. Dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.

Hal yang hampir sama juga diungkapkan oleh W.E Moore dalam bukunya “The Professions: Roles and Roles”, seperti yang dikutip oleh Oteng Sutisna, bahwa Moore mengidentifikasikan profesi itu memiliki ciri-ciri antara lain:
1. Seorang yang menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya.
2. Ia terikat oleh suatu panggilan hidup, dan dalam hal ini ia memperlakukan pekerjaannya sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku.
3. Ia anggota organisasi profesional yang formal.
4. Ia menguasai pengetahuan yang berguna dan ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus.
5. Ia terikat oleh syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi, dan pengabdian.
6. Ia memperoleh ekonomi berdasarkan spesialisasi teknis yang tinggi sekali.


Nah dari sekilas tulisan di atas, kiranya kita intropeksi dan koreksi, sejauh mana kita berada sebagai Team Juri yang AMANAH, JUJUR dan PROFESIONAL.

Free counters! TERIMAKASIH SDH MAMPIR KE BLOG JURI BURUNG SEMOGA BERMANFAAT & JANGAN LUPA SUBSCRIBE-LIKE-SHARE CHANNEL YOUTUBE JURIBURUNG
ⓒ JURI BURUNG 2019™
AGUS BOXERKERSANA-BREBES

XtGem Forum catalog